Transfer pricing dalam masalah perpajakan merupakan isu sentral saat ini sejak Ditjen Pajak mengintensifkan pemeriksaan pajak terkait dengan transaksi afiliasi di tahun 2011. Ditjen Pajak pun telah mengompilasi ketentuan perpajakan, standar akuntansi keuangan, dan standar profesi akuntan publik yang terkait dengan transaksi afiliasi. Ini menjadi upaya serius Ditjen Pajak agar pegawainya memiliki pemahaman memadai dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi afiliasi.
Ditjen Pajak pun telah menerbitkan ketentuan tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Per-43/PJ/2010). Selain itu, panduan pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi pun telah diterbitkan oleh Ditjen Pajak (S-153/PJ.04/2010).
Terkait dengan persiapan pengisian SPT PPh Badan 2011 ini, setiap wajib pajak yang periode pembukuannya Januari-Desember harus bersiap-siap mengisi formulir khusus 3A yang menjadi pangkal tolak apakah Ditjen Pajak perlu meneliti atau bahkan memeriksa transaksi afiliasi yang dilakukan wajib pajak
Yang ingin saya tanyakan adalah adalah
1) apa konsekuensinya jika wajib pajak tidak membuat dokumentasi transfer pricing?
2) apa konsekuensinya jika wajib pajak sudah membuat dokumentasi transfer pricing?
3) apa saja yang harus dibuat untuk memenuhi semua persyaratan di dalam formulir khusus 3A SPT PPh Badan 2011 ?
Komentar : Upaya DJP untuk fokus terhadap trasfer pricing bukan hanya sekedar membuat peraturan dan kompilasinya, namun saat ini sudah turun Kep Dirjen Pajak No.26 dan 27/KEP.PJK/2012 dengan memindahkan / menyatukan perusahaan satu grup/afiliasi itu dalam satu KPP satu Waskon dan bila mungkin satu AR untuk kemudahan pengontrolan/dan pengawasan WP yang beafiliasi tsb. Dan itu sudah berlaku per 1 April 2012
Ibarat kata sekarang WP yg berafiliasi sudah disatukan dalam 'satu meja' , jadi fiskus tinggal 'ngadu' Laporan Keuangan/ SPT/dan dokumen2 pembukuan mereka untuk dilihat jika ada transaksi antar mereka, jadi bisa dibayangkan efeknya.... Dengan demikian WP tsb harus hati2 dalam 'transaksi internal' mereka dalam menetukan harga jual belinya. Namun akan lebih 'aman' jika dapat dihindari 'transaksi internal' tsb dengan mencari supplier non afiliasi
Pembuatan dokumentasi akan dipakai sebagai acuan oleh fiskus untuk melihat apakah transaksi mereka 'wajar atau tidak, namun jika tidak ada dokumentasi, fiskus akan mencari data pembanding dari luar yang relevan
Today, there have been 1 visitors (2 hits) on this page!