Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan program registrasi ulang bagi para pengusaha yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimulai sejak bulan Februari hingga Agustus 2012. PKP adalah para pengusaha yang bergerak di bidang usaha industri, perdagangan, dan jasa yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan/atau jasa yang mereka serahkan/jual dengan omzet satu tahun lebih dari Rp 600.000.000,00. Sehubungan dengan kegiatan tersebut dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :
Kepada seluruh pengusaha yang telah terdaftar sebagai PKP dihimbau untuk mempersiapkan data dan dokumen terkait dengan keberadaan alamat dan kegiatan usahanya;
Apabila dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa pengusaha yang bersangkutan sudah tutup atau sudah tidak aktif/tidak berusaha lagi, maka status pengukuhannya sebagai PKP akan dicabut. Dengan dicabutnya status pengukuhan PKP pengusaha yang bersangkutan, maka Faktur Pajak yang telah diterbitkan atas penjualan barang dan/atau jasa oleh pengusaha tersebut, tidak dapat dikreditkan oleh pembeli yang berstatus PKP;
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200.
Demikian disampaikan, agar masyarakat dan pengusaha yang telah terdaftar sebagai PKP dapat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 26 Maret 2012
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
t.t.d
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001
Today, there have been 18 visitors (20 hits) on this page!